Barang berbahaya sebagai kargo dapat diangkut dengan pesawat udara dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu :
- Kelompok A adalah barang-barang berbahaya yang dapat diangkut dengan pesawat udara penumpang atau dengan pesawat udara kargo.
- Kelompok B adalah barang-barang berbahaya yang dapat diangkut dengan pesawat udara kargo saja
- Kelompok C adalah barang-barang berbahaya yang tidak boleh diangkut dengan pesawat udara