Kelompok barang berbahaya


Barang berbahaya sebagai kargo dapat diangkut dengan pesawat udara dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu :
  • Kelompok A adalah barang-barang berbahaya yang dapat diangkut dengan pesawat udara penumpang atau dengan pesawat udara kargo.
  • Kelompok B adalah barang-barang berbahaya yang dapat diangkut dengan pesawat udara kargo saja
  • Kelompok C adalah barang-barang berbahaya yang tidak boleh diangkut dengan pesawat udara
Pengelompokan ini didasarkan pada ciri-ciri atau jenis barang berbahaya ataupun jumlah yang akan diangkut dengan pesawat udara yang didasarkan pada IATA DG Regulation


Tidak ada komentar:

Posting Komentar